PANGKALPINANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) dan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) membahas penyelesaian hak asasi manusia. Hal ini menjadi topik dalam koordinasi dan sinkronisasi terkait identifikasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar di ruang pertemuan Dinkes Babel pada Senin (21/07/2025).

Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar menjelaskan bahwa kategori pelanggaran HAM berat, antara lain pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, serta penyiksaan.

“Termasuk juga penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis,” lanjut Muslim.

Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo, lanjut Muslim, telah mengakui dua belas pelanggaran HAM berat masa lalu, yang akan dilakukan penyelesaian nonyudisial.

“Salah satu yang kita kenal dengan Pereistiwa kerusuhan Mei 1998, yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya,” ujarnya.

Lebih lanjut Muslim menuturkan bahwa tindak lanjut rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Inpres 2/2023.

“Memberikan prioritas bagi korban untum mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis,” jelas Muslim.

“Di sinilah peran dan fungsi dinas kesehatan provinsi dalam pelaksanaan program KIS Prioritas,” ujarnya.

“Kami merekomendasikan agar Dinkes Babel dapat melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan  bagi  korban dan/atau  keluarga  korban  terdampak  dari  peristiwa pelanggaran  hak  asasi  manusia  yang  berat  masa  lalu sesuai  dengan  kewenangannya,  terutama  dalam pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas,” tegas nya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS mengungkapkan bahwa Dinkes Babel siap mendukung program pemerintah.

“Apalagi ini bukan sekedar upaya kemanusiaan,” ujarnya.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan masyarakat bisa menerima pelayanan, apalagi dalam kondisi yang sangat membutuhkan,” lanjutnya.

“Kami akan memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia, sarana, dan  prasarana  pada  fasilitas  kesehatan  (Rumah  Sakit Pemerintah)  di  wilayah  Provinsi  Kepulauan  Bangka Belitung  dalam  mendukung  pelaksanaan  Program  KIS Prioritas bagi korban dan/atau  keluarga  korban  terdampak  dari  peristiwa pelanggaran  hak  asasi  manusia  yang  berat  masa  lalu,” pungkas Andri.