PANGKALPINANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dinkes Babel) dan Asisten Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) membahas penyelesaian hak asasi manusia. Hal ini menjadi topik dalam koordinasi dan sinkronisasi terkait identifikasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang digelar di ruang pertemuan Dinkes Babel pada Senin (21/07/2025).
Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Muslim Alibar menjelaskan bahwa kategori pelanggaran HAM berat, antara lain pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, serta penyiksaan.
“Termasuk juga penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis,” lanjut Muslim.
Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo, lanjut Muslim, telah mengakui dua belas pelanggaran HAM berat masa lalu, yang akan dilakukan penyelesaian nonyudisial.
“Salah satu yang kita kenal dengan Pereistiwa kerusuhan Mei 1998, yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya,” ujarnya.
Lebih lanjut Muslim menuturkan bahwa tindak lanjut rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan Inpres 2/2023.
“Memberikan prioritas bagi korban untum mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis,” jelas Muslim.
“Di sinilah peran dan fungsi dinas kesehatan provinsi dalam pelaksanaan program KIS Prioritas,” ujarnya.
“Kami merekomendasikan agar Dinkes Babel dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi korban dan/atau keluarga korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu sesuai dengan kewenangannya, terutama dalam pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas,” tegas nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr. Andri Nurtito, MARS mengungkapkan bahwa Dinkes Babel siap mendukung program pemerintah.
“Apalagi ini bukan sekedar upaya kemanusiaan,” ujarnya.
“Tentunya ini merupakan salah satu upaya kami untuk memastikan masyarakat bisa menerima pelayanan, apalagi dalam kondisi yang sangat membutuhkan,” lanjutnya.
“Kami akan memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia, sarana, dan prasarana pada fasilitas kesehatan (Rumah Sakit Pemerintah) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pelaksanaan Program KIS Prioritas bagi korban dan/atau keluarga korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu,” pungkas Andri.